1. Pengertian Wawasan Nusantara
wawasan nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Wawasan nusantara juga dapat diartikan sebagai cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang berseragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
2. Unsur Dasar Wawasan Nusantara
a. Wadah (contour)
Wadah berkehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta keanekaragaman budaya. Bangsa Indonesia harus memiliki organisasi kenegaraan yang berfungsi untuk menyatukan seluruh wilayah Indonesia sehingga menjadi wadah yang kuat dengan rasa persatuan, kesatuan dan nasionalisme yang tinggi yang dimiliki oleh setiap golongan masyarakat.
b. Isi atau (content)
Isi disini berupa aspirasi bangsa yang terdapat didalam masyarakat. Aspirasi ini harus didengarkan lembaga pemerintahan. Karena jika diabaikan akan menimbulkan rasa kekecewaan masyarakat terhadap negara yang akhirnya berdampak terhadap sikap masyarakat dalam mempertahankan wilayah Indonesia. Karena merasa tidak diperhatikan sulit bagi masyarakat untuk menumbuhkan sikap sadar akan wawasan nusantara.
c. Tata Laku
Merupakan interaksi antara wadah berkehidupan masyarakat dengan wawasan nusantara yang terdiri dari :
· Tata laku batiniah yang mencerminkan kesadaran masyarakat dengan semangat tinggi dalam mempertahankan wilayah serta kedaulatan bangsa beserta atributntya (Budaya, bahasa, daerah).
· Tata laku lahiriah yang mencerminkan tindakan masyarakat dalam mempertahankan kedaulatan bangsa Indonesia, misalnya menambah pengetahuan tentang wilayah, pengetahuan akan ragam budaya, bahasa, suku yang dimiliki oleh negara Indonesia. Karena dengan memiliki pengetahuan akan hal itu masyarakat dapat bersatu dan pertahanan wilayah dan atribut bangsa dapat tercapai.
3. Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan agar terwujud demi tetap dan taat serta setianya komponen unsur pembentuk bangsa dan Indonesia (golongan/penduduk) terhadap kesepakatan bersama dalam menjaga keberadaan wilayah Indonesia.
Asas wawasan nusantara terdiri dari :
1. Kepentingan atau tujuan berasama.
2. Solidaritas
3. Kejujuran
4. Kerjasama
5. Kesetiaan terhadap kesepakatan.
4. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara adalah ajaran yang diyakini kebenarannya oleh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi kesesatan atau penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tuuan nasional.
Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarki paradigma nasional sebagaai berikut :
· Pancasila Landasan Idiil
· UUD 1945 (Konstitusi Negara) Landasan Kontitusional
· Wawasantara (visi bangsa) Landasan Visional
· Ketahanan nasional landasan konsepsional
· GBHN landasan operasional
5. Fungsi Wawasan Nusantara
Fungsi wawasan nusantara adalah sebagaai pedoman, motivasi, rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat maupun penyelenggara negara di tingkat daerah.
Funsi sebagai rambu-rambu misalnya dalam menentukan peraturan di suatu daerah pemerintah harus memahami betul kebudayaan, dan adat istiadat daerah tersebut sehinnga peraturan tersebut tidak bertentangan dengan pola kehidupan masyarakat dan dapat diterima.
Fungsi sebagai motivasi, misalnya dengan mengetahui keanekaragaman budaya bangsa Indonesia terdorong rasa untuk memajukan dan mempertahankan kebudayaan Indonesia.
6. tujuan
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa,atau daerah.
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa,atau daerah.
7. implementasi
Kehidupan ekonomi
Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, danperindustrian.
Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilanekonomi.
Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
Kehidupan sosial
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segibudaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
Kehidupan pertahanan dan keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu : Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangunsolidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
Referensi:
- Wikipedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar