TUGAS SOFTSKILL
PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
13210051
2EA05
PENDAHULUAN
SEJARAH DEMOKRASI
Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM diMesopotamia. Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapa negara kota yang independen. Di setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus atau mufakat.
Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern. Yunani kala itu terdiri dari 1,500 negara kota (poleis) yang kecil dan independen. Negara kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga demokrasi. Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru masa itu yaitu demokrasi langsung. Penggagas dari demokrasi tersebut pertama kali adalahSolon, seorang penyair dan negarawan. Paket pembaruan konstitusi yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil membuat perubahan. Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorangbangsawan Athena. Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan memilih kebijakan. Namun dari sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.
Demokrasi ini kemudian dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27 SM. Sistem demokrasi yang dipakai adalah demokrasi perwakilan dimana terdapat beberapa perwakilan dari bangsawan di Senat dan perwakilan dari rakyat biasa di Majelis
PEMBAHASAN
Perkembangan Demokrasi di Indonesia,Sejalan dengan berkembangnya pengertian, dan paham serta asas demokrasi yang dianut oleh suatu negara, maka di dalam perkembangannya sekarang, demokrasi tidak hanya meliputi bidang pemerintahan atau politik saja, melainkan juga meliputi bidang-bidang lainnya seperti bidang ekonomi, dan pertahanan keamanan.
Di Indonesia yang pernah menggunakan istilah demokrasi terpimpin, yang makna sesungguhnya semula juga dimaksudkan segala dipimpin oleh sila-sila Pancasila, namun kemudian di dalam pelaksanaannya justru terjadi penyimpangan-penyimpangan dan penyelewengan-penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, yang berakibat terjadinya stagnasi di dalam menjalankan roda demokrasi/pemerintahan dengan diwarnai adanya kultus indiviau terhadap pemimpin negara serta tidak berperannya fungsi lembaga-lembaga perwakilan dan permusyawaratan rakyat seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945, yang pada akhirnya berpuncak pada terjadinya tragedi pemberontakan G30S/ PKI.
Dengan lahirnya Orde Baru di tahun 1966 yang bertekad dan bersemboyan untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, maka paham demokrasi terpimpin mulai ditinggalkan, dan sejalan dengan itu yang dikembangkan ialah paham demokrasi Pancasila.
Namun dengan tumbangnya Pemerintahan Orde Baru setelah memerintah selama 32 tahun, yang kemudian melahirkan Orde Reformasi di tahun 1998, dapat diungkapkan dan dikoreksi kembali bahwn semboyan Orde Baru untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen itu hanya sekedar semboyan atau yargon politik saja, karena dalam praktiknya tidak bermuara pada pemberdayaan kedaulatan rakyat, melainkan diarahkan bagi memperkuat kedudukan dan melindungi kepentingan penguasa dan kroni-kroninya.
Demokrosi Pancasila ialah paham demokrasi yang dijiwai dan disemangati oleh sila-sila Pancasila. Paham demokrasi Pancasila bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa lndonesia yang diwujudkan dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 yang dijabarkan dengan segenap ketentuan-ketentuan pelaksanaannya.
Sebagai dsar dari demokrasi Pancasila ialah kedaulatan rakyat, sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 yang dijabarkan dalam Pasa1 I ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi :
"Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar".
Sedangkan asasnya tercantum dalam sila keempat dari Pancasila yang berbunyi:
"Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan".
Berdasarkan asas ini maka rakyat ditempatkan sebagai subyek demokrasi, artinya rakyat sebagai keseluruhan berhak untuk ikut serta secara aktif menentukan keinginan-keinginannya, sekaligus sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan tersebut, dengan berperanserta dalam menentukan garis-garis besar dari¬pada haluan negara, menentukan mandataris atau pimpinan nasional yang akan melaksanakan garis-garis besar haluan negara tersebut.
Guna mewujudkan ketertiban atas peranserta rakyat dalam kehidupan demokrasi ini, maka segenap keinginan rakyat tersebut disalurkar melalui lembaga-lembaga perwakilan rakyat yang dibentuk secara demokratis, yakni dengan jalan pemilihan umum yang diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
Hasil pemilihan umum adalah berupa keanggotaan atas perwakilan maupun permusyawaratan rakyat sesuai dengan tingkat pemilihan itu diadakan, yang kesemuanya berlandaskan pada konstitusi/UUD 1945 dengan segala perubahan-perubahannya, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di Indonesia yang pernah menggunakan istilah demokrasi terpimpin, yang makna sesungguhnya semula juga dimaksudkan segala dipimpin oleh sila-sila Pancasila, namun kemudian di dalam pelaksanaannya justru terjadi penyimpangan-penyimpangan dan penyelewengan-penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, yang berakibat terjadinya stagnasi di dalam menjalankan roda demokrasi/pemerintahan dengan diwarnai adanya kultus indiviau terhadap pemimpin negara serta tidak berperannya fungsi lembaga-lembaga perwakilan dan permusyawaratan rakyat seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945, yang pada akhirnya berpuncak pada terjadinya tragedi pemberontakan G30S/ PKI.
Dengan lahirnya Orde Baru di tahun 1966 yang bertekad dan bersemboyan untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, maka paham demokrasi terpimpin mulai ditinggalkan, dan sejalan dengan itu yang dikembangkan ialah paham demokrasi Pancasila.
Namun dengan tumbangnya Pemerintahan Orde Baru setelah memerintah selama 32 tahun, yang kemudian melahirkan Orde Reformasi di tahun 1998, dapat diungkapkan dan dikoreksi kembali bahwn semboyan Orde Baru untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen itu hanya sekedar semboyan atau yargon politik saja, karena dalam praktiknya tidak bermuara pada pemberdayaan kedaulatan rakyat, melainkan diarahkan bagi memperkuat kedudukan dan melindungi kepentingan penguasa dan kroni-kroninya.
Demokrosi Pancasila ialah paham demokrasi yang dijiwai dan disemangati oleh sila-sila Pancasila. Paham demokrasi Pancasila bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa lndonesia yang diwujudkan dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 yang dijabarkan dengan segenap ketentuan-ketentuan pelaksanaannya.
Sebagai dsar dari demokrasi Pancasila ialah kedaulatan rakyat, sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 yang dijabarkan dalam Pasa1 I ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi :
"Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar".
Sedangkan asasnya tercantum dalam sila keempat dari Pancasila yang berbunyi:
"Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan".
Berdasarkan asas ini maka rakyat ditempatkan sebagai subyek demokrasi, artinya rakyat sebagai keseluruhan berhak untuk ikut serta secara aktif menentukan keinginan-keinginannya, sekaligus sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan tersebut, dengan berperanserta dalam menentukan garis-garis besar dari¬pada haluan negara, menentukan mandataris atau pimpinan nasional yang akan melaksanakan garis-garis besar haluan negara tersebut.
Guna mewujudkan ketertiban atas peranserta rakyat dalam kehidupan demokrasi ini, maka segenap keinginan rakyat tersebut disalurkar melalui lembaga-lembaga perwakilan rakyat yang dibentuk secara demokratis, yakni dengan jalan pemilihan umum yang diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
Hasil pemilihan umum adalah berupa keanggotaan atas perwakilan maupun permusyawaratan rakyat sesuai dengan tingkat pemilihan itu diadakan, yang kesemuanya berlandaskan pada konstitusi/UUD 1945 dengan segala perubahan-perubahannya, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KESIMPULAN
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena Kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” dibanyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Negara Indonesia menunjukkan sebuah Negara yang sukses menuju demokrasi sebagai bukti yang nyata, dalam pemilihan langsung presiden dan wakil presiden. Selain itu bebas menyelenggarakan kebebasan pers. Semua warga negara bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan. Demokrasi memberikan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat bahkan dalam memilih salah satu keyakinanpun dibebaskan.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia yang meliputi: pada masa orde lama, orde baru, masa reformasi yang terdiri dari: Reformasi pada masa B.J. Habiebie, Megawati Soekarno Putri, Abdurrahman Wahid/Gusdur, hingga presiden yang sekarang Susilo Bambang Yudhoyono
Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:
Posting Komentar